• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN DI JALAN AHMAD YANI ( DEPAN SPBU BONE ),BEGINI KRONOLOGISNYA.

    Editor: Admin Nomor Satu Kamis, 16 November 2023, 20.10 WITA Last Updated 2023-11-16T12:10:13Z

     


    Portal Jaringan Media Siber Indonesia.
    Www. BeritaNomorSatu.Com
    ~ bersuara tanpa henti ~


    Bone||SulSel||, > BeritaNomorSatu

    Kerja keras yang dilakukan tim Resmob Resmob Sat Reskrim Polres Bone, membuahkan hasil  dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel untuk mengungkap tabir pelaku pembunuhan warga Jalan Ahmad Yani, Haja Dahlia pada Jumat 10 November 2023 lalu, membuahkan hasil.

    Rabu (15/11/2023) pukul 22.00 Wita, polisi berhasil meringkus pelaku. Pelaku ditangkap di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

    Plt Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Dr. Adi Asrul, memberikan penjelasan rinci mengenai kronologis kejadian dan penangkapan tersangka. Kejadian bermula sekitar pukul 07.30 Wita, ketika pelaku KH Alias AS mengunjungi SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bone.

    “Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO S warna hitam, tersangka membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya. Saat melihat rumah almarhumah Haja Dahlia (63) di depan SPBU, tersangka memutuskan untuk membayar utang yang sebelumnya dipinjamkannya,” jelasnya.

    Tersangka mengetuk pintu dan bertemu dengan Haja Dahlia di ruang tengah rumahnya. Perbincangan berubah menjadi pertengkaran ketika Haja Dahlia menyebut tersangka sebagai pembohong. Tersangka, tak terima dengan ejekan tersebut, mengeluarkan parang dan mengejar Dahlia ke dalam rumah.

    “Di dalam rumah, tersangka menebas tangan dan pipi kiri Dahlia, yang kemudian tergeletak di lantai. Meskipun terluka, Dahlia masih berusaha melarikan diri ke dapur, tetapi tersangka menghampiri dan menebas leher bagian belakangnya,” sambungnya.

    Lebih lanjut, pengakuan tersangka pada saat di introgasi oleh aparat kepolisian bahwa, anak Haja Dahlia, yang menyaksikan kejadian tersebut, berhasil melarikan diri setelah pelaku mengancamnya. Tersangka kemudian kembali ke dapur, mengambil gelang emas milik Dahlia, dan mengejar anak Dahlia hingga ke pinggir jalan. Setelah berhasil kabur, tersangka membuang parangnya di jembatan sungai Walannae, Jalan Poros Bone Wajo.

    Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menambahkan “tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun atau pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaiman dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana, hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun,” tutupnya. (*)


    Reporter   : Muhdir, BNS ( Wartawan
                          Muda ).

    Editor        : Tim  Redaksi
    Partner     : Persatuan Wartawan Indonesia
                         ( PWI ), Sulawesi Selatan.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru