• Jelajahi

    Copyright © Berita Nomor Satu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPRD Bone Gelar RDPU Hari ini, Imbas Pemutusan Kontrak Sepihak 10 TPP di Bone

    Editor: Admin Nomor Satu Jumat, 31 Januari 2025, 08.54 WITA Last Updated 2025-01-31T00:54:15Z




    BeritaNomorSatu/, BONE – Anggota Dewan Melalui Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Bone, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone sebagai bentuk respon atas pemutusan kontrak sepihak terhadap 10 orang tenaga pendamping profesional (TPP) di Bone, Sulawesi Selatan oleh Kepala BPSDM PMDDTT Kementerian Desa.

    RDPU akan digelar Jumat, 31 Januari 2025 Pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bone, Jalan Reformasi, Watampone.

    Surat undangan RDPU telah dilayangkan sebelumnya oleh DPRD Bone ke FKPD Kabupaten Bone yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, tertanggal 30 Januari 2025 dengan nomor surat 092/005/2025.

    Koordinator Forum Komunikasi Pendamping Desa Kabupaten Bone, Dedi Hamzah membenarkan surat pemanggilan RDPU dari Komisi I DPRD tersebut.

    “Suratnya telah kami terima hari ini. Dan kami sudah siapkan bahan sebagai bukti bahwa kami selama ini berkinerja baik, dan tidak pernah melanggar kode etik dan telah melakukan proses unggahan perpanjangan kontrak sebelum data induk 10 pendamping desa di Bone ini disabotase oleh oknum tak bertanggung jawab, hingga terjadi pemutusan kontrak sepihak,” jelas Dedi.

    Dedi pun mengapresiasi atas tindak lanjut oleh DPRD Bone atas aspirasi dari FKPD Bone yang telah dilayangkan sebelumnya ke Ketua DPRD Bone tertanggal 20 Januari 2025 agar digelar RDPU.

    Ia pun berharap setelah RDPU digelar, Komisi I DPRD Bone segera meneruskan aspirasi tersebut ke Menteri Desa Yandri Susanto dan Komisi V DPR RI dan mendesak agar 10 pendamping desa di Bone diberikan kesempatan melakukan proses klarifikasi di BPSDM PMDTT dan kembali di akomodir di perpanjangan kontrak 2025.

    “Berkaitan SK Kepala BPSDM PMDTT Nomor 44 Tahun 2025 tentang perpanjang kontrak pendamping desa Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025, perlu ditinjau ulang, dan dibatalkan. Karena ini kami duga maladministrasi dan cacat hukum serta tidak sesuai dengan Kepmen 143 Tahun 2022 tentang Pendampingan Masyarakat,” pungkasnya. (Wan*)


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru